Dari Kasus Teuku Ryan dan Salma, Kapan Laki-Laki Bisa Cari Pasangan Lagi Setelah Cerai?

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:53 WIB
Dari Kasus Teuku Ryan dan Salma, Kapan Laki-Laki Bisa Cari Pasangan Lagi Setelah Cerai?
Teuku Ryan diduga dekati Salmania (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teuku Ryan belakangan ini sedang digosipkan dekat dengan perempuan bernama Salmania atau Salma. Isu ini muncul usai chat WhatsApp mereka bocor di media sosial.

Menurut pengakuan Salma, mantan suami Ria Ricis yang lebih dulu menghubunginya melalui DM Instagram hingga mereka bertukar nomor ponsel.

Tangkapan layar Teuku Ryan diduga mulai PDKT ke selebgram. (Instagram/@lambe__danu)
Tangkapan layar Teuku Ryan diduga mulai PDKT ke selebgram. (Instagram/@lambe__danu)

"Berawal dari DM langsung ke WA ngajak video call. Tinggal ketemunya aja," tulis Salma di unggahan Instagram.

Dalam kesempatan yang berbeda, Salma menegaskan bahwa tidak ada hubungan apapun antara dirinya dengan Teuku Ryan walau mereka sudah saling kirim foto. Bahkan, tanpa hijab.

"Saya yang melebih-lebihkan. Dan jangan beranggapan negatif juga soal saya dan TR. Sudah jelas ya. Jadi kami hanya sekedar berkenalan, berteman tidak lebih," tuturnya pada Senin (10/6/2024).

Dari dugaan pendekatan yang dilakukan Teuku Ryan terhadap Salma tersebut, apa hukum laki-laki mencari calon istri tidak lama setelah bercerai?

Salmania. [Instagram/salmaniia.f]
Salmania. [Instagram/salmaniia.f]

Berdasarkan laman Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, laki-laki yang baru saja bercerai harus menunggu masa iddah sebelum menjalin hubungan atau menikah dengan perempuan lain.

Masa iddah atau masa tunggu hasil perceraian bagi yang masih haid adalah 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sementara bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.

Sebab, selama masa iddah ini, seharusnya masing-masing mantan pasangan harus merenung, introspeksi dan memastikan mantan istri tidak hamil.

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp300 Juta Ria Ricis

Namun, para fuqaha atau ahli hukum Islam ada yang berpendapat bahwa pria bisa menikah lagi dengan wanita lain tanpa menunggu masa iddah, terutama bagi pria yang istrinya meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI