Suara.com - Hotman Paris Hutapea mengungkap cerita mengejutkan tentang Iptu Rudiana selaku ayah Eky, kekasih Vina Cirebon yang ikut jadi korban pembunuhan pada 2016. Beberapa hari lalu, tim Hotman 911 sempat dihubungi petugas kepolisian yang mengaku utusan Rudiana.
“Empat hari lalu, ada oknum polisi yang mengaku utusan dari Pak Rudiana,” beber Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Polisi tersebut meminta Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911 untuk jadi kuasa hukum Rudiana.
“Dia mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,” kata Hotman Paris Hutapea.
Namun di balik permintaan tersebut, orang utusan Rudiana juga membawa pesan bagi Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911. Mereka diminta meyakinkan publik bahwa Pegi Setiawan yang kini ditangkap memang benar otak pembunuhan Vina dan Eky.
“Ada pesan terselubung kalau Pak Rudiana yakin pelakunya adalah Pegi,” tutur Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea dan tim Hotman 911 pun tegas menolak permintaan orang utusan Rudiana. Sebab sampai hari ini, mereka pun belum sepenuhnya yakin kalau Pegi Setiawan memang otak pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami menolak untuk jadi kuasa hukum Pak Rudiana. Ini seolah-olah yang penting Pegi dihukum, selesai,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea juga mempertanyakan motif Rudiana yang baru menghubungi tim Hotman 911 selaku kuasa hukum keluarga Vina, setelah sudah sekian lama kasusnya jadi sorotan.
Baca Juga: Setop Bahas Pegi Setiawan, Denny Darko Minta Polisi Periksa Ulang Para Saksi Kasus Vina
“Ada apa ini? Kenapa baru sekarang bereaksi? Kami mempertanyakan, ada apa?” ucap Hotman Paris Hutapea.
“Dia yang dari awal mengikuti kasus ini, tapi kenapa dia diam? Kenapa baru sekarang?,” imbuh bos HW Group.
Hotman Paris Hutapea sendiri baru saja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas kasus Vina dan Eky. Ia sangsi penyidik Polda Jawa Barat bisa mengurai benang kusut kasus Vina dan Eky sampai tuntas.
“Sekarang ini, targetnya kan cuma Pegi. Penyidik dan jaksa hanya akan berpatokan ke hukum acara pidana formil, yang menyatakan dua alat bukti cukup. Jadi Pegi akan dinyatakan bersalah dan kasus ini akan menguap dengan sendirinya,” terang Hotman Paris Hutapea.
“Sementara misteri dari kasus ini, dan kenapa keterangan dalam berita acara saling bertentangan, tidak akan terbongkar,” pungkasnya.