Suara.com - Meski tak merayakan Idul Adha, pengacara kondang Hotman Paris rutin ikut berkurban. Untuk tahun ini saja, dia berkurban seekor sapi dengan berat lebih dari 400 kilogram.
Hotman Paris menyerahkan hewan kurbannya melalui Ustaz Derry Sulaiman.
"Hari ini saya mewakili Hotman 911 dan HWG datang menemui Pak Ustaz Derry Sulaiman untuk menyerahkan kurban sapi dari kami. Mudah-mudahan berkenan untuk menerima Pak Ustaz," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Selasa (11/6/2024).
Ustaz Derry Sulaiman dengan senang hati menerima herwan kurban dari Hotman Paris. Dia berharap sapi pemberian pengacara nyentrik yang seorang Nasrani tersebut bisa bermanfaat.
Baca Juga: Heboh Pengacara Keluarga Vina Mendadak Dibilang Sebagai Linda yang Asli, Hotman Paris Bilang Begini
"Barakah Insya Allah, mudah-mudahan bermanfaat untuk saudara-saudara miskin," ujar Ustaz Derry Sulaiman.
Tapi memangnya boleh orang non Muslim ikut berkurban di Hari Raya Idul Adha? Bagaimana status hewan kurban tersebut?
Pengasuh pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal Buya Yahya, memberikan penjelasan soal ini.
Dalam video di kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah Agustus 2019, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
"Bagaimana hukumnya jika ada penganut agama lain ikut menyumbang hewan kurban di salah satu masjid lalu dagingnya dibagikan untuk masyarakat setempat?" demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Oleh Pemiliknya Bila Terlanjur Lakukan Hal Ini
Buya Yahya mengatakan berkurban adalah kewajiban seorang muslim saja. Sehingga jika ada orang non Muslim ikut berkurban, status dan nilainya bukan sebagai hewan kurban.
Kendati begitu, partisipasi non Muslim dalam berkurban cukup banyak manfaatnya. Salah satunya adalah mempererat hubungan masyarakat.
"Tapi kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang berasal dari orang non Muslim sifatnya hadiah. Orang Muslim boleh menerima hadiah dari penganut agama lain.
"Jadi kita tuh boleh menerima hadiah. Jadi kalau hari raya korban ada orang non Muslim yang memberikan sapi untuk disembelih kurban, sah, tapi tidak jatuh korban, ya sudah disembelih saja, dimakan kaum muslimin," ujarnya menjelaskan.
Dilansir dari laman NU Online, daging hewan pemberian orang non Muslim juga halal dengan catatan yang menyembelih adalah orang Islam.
Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan menerima pemberian hadiah dari non-Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang menjadi tendesi atas pendapatnya.
“Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka,” demikian bunyi hadits tersebut.
Mengomentari referensi tersebut, Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa pendapat al-Bukhari tegas mengenai kebolehan menerima hadiah non-Muslim.
Kesimpulannya, status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah.
Hal ini juga jadi langkah tepat untuk memupuk keharmonisan antar umat beragama.