Suara.com - Perceraian antara anggota DRPD Sidrap Idham Masse dengan Catherine Wilson memasuki babak berikutnya.
Terbaru, Idham Masse mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Catherine Wilson ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Hal tersebut diungkapkan pengusaha resto dan kafe tersebut setelah mengambil salinan putusan dari Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Alasan Idham mengajukan banding karena ada yang keliru dari putusan hakim.
Ia merasa keberatan soal putusan nafkah iddah dan mut'ah.
Nafkah Iddah merupakan nafkah dari mantan suami untuk memenuhi kebutuhan mantan istri yang berupa pangan, sandang serta tempat tinggal selama masa iddah.
Sementara nafkah mut'ah merupakan materi dari mantan suami yang biasanya berupa uang yang diberikan kepada istri sebagai hadiah sebagai penghiburan kepada mantan istri.
Dalam putusannya, Idham Mase diminta harus memberikan Rp300 juta serta nafkah mut'ah senilai Rp400 juta dengan total Rp700 juta.
"Ini terlalu besar buat saya. Yang dijatuhkan di pengadilan itu Rp400 juta itu mut'ah kalau iddahnya Rp300 juta. Saya anggap keliru karena terlalu, mut'ah kan itu sebenarnya hanya hadiah. Hadiah ini kan berapa kemampuan saya itu yang bisa saya kasih," terangnya.
Baca Juga: Gugatan Nafkah Rp800 Juta Catherine Wilson Melayang ditolak Hakim, Memang Idham Masse Kerja Apa?
Terlepas dari putusan yang kemudian digugat tersebut, Idham Masse mengaku lega dan bersyukur karena Majelis Hakim Pengadilan Agama depok menolak gugatan nafkah masa lampau yang diminta mantan model berusia 41 tahun tersebut.
Idham mengungkapkan selama ini ketika masih membina biduk rumah tangga selalu rutin memberi nafkah kepada sosok yang akrab disapa keket tersebut.
Hal itu sudah dibuktikan ketika di pengadilan cerai dan hasilnya gugatan Catherine Wilson tak diterima.
"Itu ditolak karena terbukti saya selalu memberikan nafkah jadi itu ditolak permintaannya," imbuhnya.
Sementara bila ditilik dari kekayaannya, Idham Masse yang terpilih untuk periode kedua sebagai anggota dewan memiliki harta yang tak sepele.
Bila mengutip dari LHKPN pada periode 2022, Idham Masse memiliki total harta kekayaan Rp5.654.920.243.
Harta kekayaan itu sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Sidrap.
Disamping itu, Idham Masse melaporkan memiliki mobil merek Pajero tahun 2019 senilai Rp500 juta.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp35,3 juta dan memiliki utang sebesar Rp480 juta.