Suara.com - Mantan suami Catherine Wilson, Idham Masse keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan cerai sang artis. Ia resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya ajukan banding,” ujar Idham Masse, Senin (10/6/2024).
Idham Masse keberatan dengan langkah hakim menetapkan nafkah mut’ah sebesar Rp400 juta untuk Catherine Wilson.
“Buat saya terlalu besar. Mut’ah itu kan sebenarnya cuma hadiah, jadi harusnya sesuai kemampuan saya, sesuai yang bisa saya kasih,” terang Idham Masse.
Baca Juga: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Padahal untuk nafkah iddah saja, Idham Masse sudah harus memberikan Rp300 juta ke Catherine Wilson setelah 3 bulan bercerai.
“Iddah Rp300 juta, selama 3 bulan. Jadi Rp100 juta per bulan. Mut’ah-nya malah Rp400 juta,” papar Idham Masse.
Di luar permohonan banding, Idham Masse juga menuntut Catherine Wilson mengembalikan mobil miliknya yang sampai saat ini masih dikuasai.
“Kalau tahu diri, ya harusnya dikembalikan. Kalau dia bilang itu mobil hadiah buat orang tuanya, bukan, itu mobil saya,” jelas Idham Masse.
“Itu buat saya kalau saya lagi di Jakarta. Tidak pernah saya kasih ke mertua, tidak ada buktinya,” imbuh sang politisi.
Baca Juga: Catherine Wilson Gigit Jari, Mobil Hadiah dari Idham Masse Ditarik Leasing
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
Gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse diputus Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.