Suara.com - Gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse sudah diputus Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan nafkah lampau Catherine ke Idham senilai Rp800 juta.
"Soal nafkah lampau sudah dipatahkan. Pengadilan menolak permintaan penggugat tentang nafkah lampau Rp800 juta," ujar kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Sempat tidak ada tanggapan dari pihak Catherine Wilson, putusan Pengadilan Agama Depok kini direspon sang artis. Ia mengaku ikhlas menerima penetapan tersebut.
"Aku menghormati putusan pengadilan. Mungkin memang itu yang terbaik," kata Catherine Wilson di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Ikhlas aja, harus move on dengan kehidupan baru," kata Keket melanjutkan.
Catherine Wilson juga tidak menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Idham Masse setelah putusan pengadilan ditetapkan. "Sudah lama enggak komunikasi sih," tutur Catherine Wilson.
Meski begitu, Catherine Wilson tetap meminta Idham Masse tahu diri untuk mematuhi isi putusan pengadilan terkait nafkah mut’ah dan iddah yang sudah ditetapkan hakim.
"Nafkah mut'ah sama iddah aja yang harus dia penuhi," ucap Catherine Wilson.
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.
Baca Juga: Catherine Wilson Berharap Mantan Suami Bersikap Jantan Soal Mobil: Masa Kirim Debt Collector?
Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada Oktober 2022. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.