Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana menghormati proses hukum setelah laporan dugaan penggelapan Rp6,9 miliar dari sang mantan istri, Arina Winarto naik sidik. Tapi, dia yang berpeluang jadi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana, minta adanya audit ulang.
“Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” ujar Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Kalau memungkinkan, Tiko Aryawardhana meminta proses audit digelar bersama-sama dengan pihak Arina Winarto selaku pelapor, serta diawasi langsung oleh penyidik.
“Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu,” ujar Irfan Aghasar.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Rp6,9 M dari Mantan Istri, Masih Tak Seberapa Dibanding Harta BCL
“Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak),” lanjut sang pengacara.
Pihak Tiko Aryawardhana masih meyakini bahwa tudingan penggelapan Rp6,9 miliar dari Arina Winarto keliru. Lewat tim kuasa hukum, Tiko mengklaim belum pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan soal perbedaan hasil laporan keuangan dari versinya dan tim audit perusahaan.
“Anda sebagai komisaris sudah menjalankan tugas belum? Sudah pernah menanyakan soal tanggung jawab perihal laporan hari ini belum? Kan sampai hari ini tidak ada,” kata Irfan Aghasar.
“Padahal waktu itu hubungannya masih suami istri. Jadi kalau kemudian masih terdapat uang yang dipakai untuk biaya hidup, kan kita nggak tahu juga. Misal dipakai untuk uang sekolah anak, uang biaya kehidupan sehari-hari, kalau misal tercampur kan kita nggak tahu. Masak kalau sudah diceraikan tiba-tiba dipidanakan? Nggak seperti itu,” imbuhnya.
Pihak Tiko Aryawardhana bahkan sudah menyiapkan upaya hukum balasan untuk pihak-pihak yang diduga memalsukan data untuk membuat laporan polisi. Namun, tim kuasa hukum Tiko belum memastikan apakah nantinya laporan balik ditujukan ke Arina Winarto atau tim audit perusahaan.
“Kami lagi mengumpulkan data terkait upaya hukum. Kepada siapanya, siapa terlapornya, kami sedang susun dengan data-data yang fix bener. Yang pasti, ada pihak-pihak yang men-submit data-data yang tidak benar,” tegas Irfan Aghasar.
Laporan Arina Winarto atas dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Dugaan penggelapan diduga terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021, saat Tiko dan Arina masih menjalankan bisnis bersama sebagai suami istri.
“Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur,” papar Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto.
Laporan Arina Winarto baru ditetapkan naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2024.