"Ya Allah padahal Tapera bisa ditanggung koruptor tapi malah kelas menengah," komentar seorang warganet.
"Padahal Tapera bisa ditanggung koruptor malah kaum-kaum UMR di bebankan subsidi silang aneh," tambah warganet lainnya.
"Oh tidak bisa. Kalaupun disita langsung masuk kas negara kemudian diembat pejabat lagi," ujar warganet yang berbeda pendapat.
Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana tapera bertujuan untuk pembiayaan perumahan untuk peserta.
Potongan Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Rinciannya, pekerja berikan 2,5 persen, sementara perusahaan 0,5 persen.