Suara.com - Gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson terhadap Idham Masse telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Mulai Rabu (29/5/2024), Catherine dan Idham resmi bercerai.
Namun di antara poin gugatan yang dikabulkan, ada satu gugatan Catherine Wilson yang ditolak hakim, yaitu permintaan nafkah lampau senilai Rp800 juta.
Pengacara Catherine Wilson, Dody Haryanto kemudian merespons hal tersebut.
![Catherine Wilson. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/73363-catherine-wilson.jpg)
"Kalau nafkah lampau ditolak pengadilan. Itu memang dasar hukum yang sudah dikesampingkan hakim. Artinya hakim tidak merespons tuntutan Bu Catherine,” kata Dody Haryanto saat dihubungi awak media, Rabu (5/6/2024).
Menurut Dody, kliennya berhak meminta Rp800 juta sebagai nafkah. Pasalnya, Catherine dan Idham punya membuat perjanjian pra nikah.
Dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Idham harus memberikan nafkah Rp100 juta per bulan untuk Catherine. Nyatanya, janji Idahm tak ditepati.
"Mereka kan ada perjanjian pra nikah. Nah perjanjian pra nikah di situ bahwa ada kewajiban dari tergugat kepada penggugat," ucap Dody.
"Iya, mungkin (perhitungan Rp800 juga karena delapan bulan tidak dinafkahi). Tapi hakim menolak," ujarnya menyambung.
Adapun Catherine Wilson sendiri bakal kembali ke Pengadilan Agama Depok untuk meminta salinan putusan. Meski gugatan nafkah lampau ditolak, namun soal gugatan nafkah iddah dan mut'ah untuk Catherine dikabulkan hakim.
Baca Juga: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Sayangnya, sang pengacara masih belum mau membeberkan berapa jumlah yang akan diterima kliennya.