Suara.com - Rieke Diah Pitaloka jadi salah satu artis menolak keras penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024).
Dalam rapat paripurna DPR RI tersebut, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kekacauan pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2021 di 7 provinsi.
Saat itu, Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.292 juta orang. Namun, ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun bisa menerima pengembalian dana yang telah disetorkan sebesar Rp567,5 miliar.
Karena itu, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keberadaan yang Rp2.500 triliun yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 dan uang Tapera senilai Rp567,5 miliar yang belum dikembalikan.
"Dengan ini saya mempertanyakan dimana uang Rp2.500 triliun rupiah yang telah ditetapkan berdasar APBN 2018 yang tercantum dalam PP No. 57 2018 dan dimana uang senilai Rp567,5 miliar, itu baru 7 provinsi," kata Rieke Diah Pitaloka dilansir dari Kompas TV, Selasa (4/6/2024).
Artis yang akrab disapa Oneng ini juga merekomendasikan BPK RI melakukan beberapa audit, salah satunya pemeriksaan terkait pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera dari 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi.
Selain itu, Rieke juga mendesak pemerintah membayarkan dana Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal serta membenahi carut marut BP Tapera.
"Terakhir, mendesak pemerintah membenahi carut-marut tata kelola BP Tapera," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Karena kekacauan itu, Rieke memintak kebijakan Tapera dibatalkan sebelum pemerintah membenahi semua kekacauannya.
Baca Juga: Kisah Pilu Angelina Sondakh saat Mualaf, Dijebak sampai Tak Penuhi Permintaan Terakhir Ayah
"Sebelum itu semua dibenahi, saya mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera," ujar Rieke Diah Pitaloka.