Pantas Susun Strategi Balas Dendam, Hukuman Angelina Sondakh Sempat Diperberat 3 Kali Lipat

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:30 WIB
Pantas Susun Strategi Balas Dendam, Hukuman Angelina Sondakh Sempat Diperberat 3 Kali Lipat
Angelina Sondakh (Instagram/angelinasondakh09)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis Angie dikurangi menjadi pidana 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angie boleh meninggalkan Lapas Perempuan Pondok Bambu pada 3 Maret 2022. Tapi pemilik namas asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh belum bebas murni karena dia harus jalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB)selama tiga bulan. Dia belum dinyatakan bebas dari hukuman hingga 1 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI