Vonis Angie dikurangi menjadi pidana 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angie boleh meninggalkan Lapas Perempuan Pondok Bambu pada 3 Maret 2022. Tapi pemilik namas asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh belum bebas murni karena dia harus jalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB)selama tiga bulan. Dia belum dinyatakan bebas dari hukuman hingga 1 Juni 2022.