Pantas Susun Strategi Balas Dendam, Hukuman Angelina Sondakh Sempat Diperberat 3 Kali Lipat

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:30 WIB
Pantas Susun Strategi Balas Dendam, Hukuman Angelina Sondakh Sempat Diperberat 3 Kali Lipat
Angelina Sondakh (Instagram/angelinasondakh09)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Putri Indonesia dan anggota DPR periode 2004–2009 dan 2009–2014 Angelina Sondakh kini telah menghirup udara bebas. Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini sempat menghuni hotel prodeo selama 10 tahun karena kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.

Berbincang dengan Merry Riana di sebuah podcast, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh blak-blakan sempat menyimpan dendam akibat dia dibui. Entah ingin balas dendam ke siapa, pastinya empat tahun pertama di penjara, di benaknya cuma ingin berbuat jahat pada orang yang bikin dia sengsara. 

"Ketika 10 tahun aku di dalam, empat tahunnya itu penuh dengan strategi. Nanti mau balas dendam gimana ya? Nanti gimana ya lihat orang itu kayak, 'ih, itu kan iblisnya kok jadi malaikat?" kata Angie.

Sumber Kekayaan Angelina Sondakh (Instagram/@angelinasondakh09)
Sumber Kekayaan Angelina Sondakh (Instagram/@angelinasondakh09)

Tahun demi tahun dilewati Angelia Sondakh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta. Hingga akhirnya dia sadar bahwa apa yang dijalaninya sudah digariskan Tuhan.

Baca Juga: Bakal Jadi Mertua Thariq Halilintar, Angelina Sondakh Punya Segudang Prestasi Sejak Kecil

Angie mulai ikhlas. Ketika itu, dia cuma fokus dengan dirinya, tanpa memikirkan rencana balas dendam sehingga jiwanya jadi lebih tenang.

Angelina Sondakh boleh jadi menaruh rasa dendam. Pasalnya, hukumannya sempat diperberat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Tadinya, Angie divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, dia juga dihukum bayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman Angie jadi tiga kali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memvonis Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 20 November 2013. Di masa ini, Angie seperti ceritanya di atas, masih menyusun strategi balas dendam.

Baca Juga: Modis Sejak Dulu, Begini Penampilan Angelina Sondakh saat Pertama Kali Bertemu Zahwa dan Aaliyah Massaid

Aaliyah Massaid, Angelina Sondakh, dan Thariq Halilintar - Geni Faruk (Kolase Instagram)
Aaliyah Massaid, Angelina Sondakh, dan Thariq Halilintar - Geni Faruk (Kolase Instagram)

Tapi, Angelina Sondakh akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Angie pada akhir 2015.

Vonis Angie dikurangi menjadi pidana 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angie boleh meninggalkan Lapas Perempuan Pondok Bambu pada 3 Maret 2022. Tapi pemilik namas asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh belum bebas murni karena dia harus jalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB)selama tiga bulan. Dia belum dinyatakan bebas dari hukuman hingga 1 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI