Suara.com - Aditya Zoni ikut menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan rehabilitasi Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Seneng banget denger kabar assessment Bang Ammar diterima. Ini suatu berkah buat keluarga kami," ujar Aditya Zoni ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Aditya Zoni masih percaya bahwa Ammar Zoni bisa lepas dari kecanduan narkoba kalau diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
"Sudah sepatutnya dan seharusnya bang Ammar direhab, enggak boleh dipenjara. Siapapun yang punya masalah kecanduan narkotika, harus direhab, bukan dipenjara," kata Aditya Zoni.
Baca Juga: Detik-detik Ammar Zoni Menangis usai Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan
"Insya Allah sembuh. Logikanya, orang sakit kan harus diobati, bukan dipenjara. Bang Ammar di sini posisinya sakit, jadi harus diobati. Kalau dipenjara, nanti makin sakit lagi," imbuh Aditya Zoni, yang tengah berproses cerai dengan Yasmin Ouw.
Aditya Zoni tak lupa berterima kasih ke hakim karena bersedia memberikan kesempatan untuk Ammar Zoni menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hakim melakukan hal yang benar lah, apresiasi tinggi buat hakim," tutur Aditya Zoni.
Ke depan, Aditya Zoni dan keluarga tinggal berharap BNN mengeluarkan rekomendasi untuk Ammar Zoni direhabilitasi.
"Ya kami sama-sama berdoa lah, nanti rehabilitasinya dikabulkan. Bang Ammar pantas untuk itu," ucap Aditya Zoni.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Rehabilitasi Ammar Zoni
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Desember 2023, dengan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Peristiwa terjadi dua bulan setelah Ammar menyelesaikan hukuman penjara atas kasus serupa usai tertangkap pada Maret 2023.
Meski begitu, Ammar Zoni bersikeras bahwa dirinya hanya bisa lepas dari kecanduan narkoba lewat program rehabilitasi. Melalui tim pengacara, Ammar mengajukan permohonan rehabilitasi ke hakim pada 13 Mei 2024.
Sebelumnya, Ammar Zoni berusaha mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangkapnya. Namun, permohonan Ammar tidak dikabulkan karena sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.
Oleh pengadilan, permohonan Ammar Zoni dikabulkan pada Senin (3/6/2024). Jaksa tinggal menunggu perintah eksekusi dari hakim untuk membawa Ammar ke BNN guna menjalani asesmen medis.
Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.