Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara, Padahal Baru Nikah dengan BCL

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:31 WIB
Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara, Padahal Baru Nikah dengan BCL
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram/tikoaryawardhana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arina Winarto melaporkan mantan suaminya, Tiko Aryawardhana yang kini jadi pasnagan Bunga Citra Lestari ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Uang yang diduga ditilep Arya berasal dari perusahaan yang didirikannya bersama Arina ketika mereka masih berstatus suami istri pada 2015. Modal utama dari kantong pribadi Arina. 

Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari alias BCL. (Instagram/tikoaryawardhana)
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari alias BCL. (Instagram/tikoaryawardhana)

Tiko Aryawardhana di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur, sementara Arina menjadi komisaris. Jabatan itu membuat sang mantan suami memiliki kuasa penuh dalam mengelola keuangan perusahaan.

Pada 2019, Tiko melaporkan bahwa perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak bisa membayar sewa. Hingga akhirnya Arina melalukan audit keuangan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Sementrara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana. 

Tiko Aryawardhana dan mantan istri Arina Winarto (Facebook)
Tiko Aryawardhana dan mantan istri Arina Winarto (Facebook)

"Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (4/6/2024).

Polisi mendapati ada cukup bukti yang membuat kasus dugaan penggelapan dana ini naik ke tahap penyidikan.

Bila suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan cukup berat. Ia dapat dijerat Pasal 374 KUHP yang mengatur soal penggelapan dalam hubungan kerja.

Baca Juga: 5 Fakta Tiko Aryawardhana yang Baru Saja Dilaporkan Mantan Istri Atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Berdasarkan laman Hukum Online, Pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI