Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 Juta

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:57 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 Juta
Catherine Wilson. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Depok telah mengabulkan gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse. Hal ini sebagaimana tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan dibacakan pada 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse.

"Mengabulkan gugatan Penggugat," bunyi salah satu poin amar putusan, dikutip Selasa (4/6/2024).

Dengan dikabulkannya gugatan cerai Catherine Wilson, hakim meminta Idham Masse selaku tergugat untuk menjatuhkan talak satu kepada sang istri.

Baca Juga: Catherine Wilson Gigit Jari, Mobil Hadiah dari Idham Masse Ditarik Leasing

"Menjatuhkan talak satu ba'in sughra, Tergugat Idham Masse bin Lamase kepada Penggugat Catherine binti Peter Wilson," bunyi poin lain dari amar putusan.

Tidak ada penjelasan lain seputar penetapan besaran nafkah mut'ah dan iddah dari Idham Masse ke Catherine Wilson. Poin terakhir yang tertera cuma menjabarkan keharusan bagi Idham untuk membayar biaya perkara sebesar Rp385 ribu.

Tim kuasa hukum Catherine Wilson dan Idham Masse pun belum mau berbicara banyak seputar isi putusan. Ilham Rasyid selaku kuasa hukum Idham cuma mengatakan bahwa ketentuan soal nafkah mut'ah dan iddah diatur dalam putusan, namun sedang mereka upayakan untuk banding.

"Kami mau banding mengenai besaran nafkah mut'ah dan iddah. Menurut kami, ada salah penerapan penghitungan," papar Ilham Rasyid lewat sambungan telepon.

Namun untuk nominal nafkah mut'ah dan iddah-nya, Ilham Rasyid tidak memberikan pemaparan secara rinci.

Baca Juga: Catherine Wilson Minta Bulanan Rp100 Juta, tapi Ogah Ikut Suami Tinggal di Makassar

"Soal itu, nanti saya jawab lagi," kata Ilham Rasyid.

Ilham Rasyid hanya memberi penjelasan soal tuntutan nafkah lampau sebesar Rp800 juta dari Catherine Wilson yang tidak dikabulkan hakim. Dalam gugatan, Catherine memang menuntut Idham memenuhi nafkah yang sempat tidak ia penuhi sebagai suami sejak pisah rumah.

"Soal nafkah lampau sudah dipatahkan. Pengadilan menolak permintaan penggugat tentang nafkah lampau Rp800 juta," ucap Ilham Rasyid.

Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim gara-gara kedua pihak berperkara tidak pernah hadir sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI