
Menurut peraturan tersebut, seorang anggota DPR RI mendapat gaji pokok sekitar Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, dan tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Di samping itu, anggota DPR juga menerima uang sidang Rp2 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, serta bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.
Jika ditotalkan secara menyeluruh, janda satu anak tersebut diperkirakan akan mengantongi pemasukan sebesar Rp75 juta per bulan sebagai anggota DPR RI.