Rela Makan Pinggir Jalan, Nafa Urbach Padahal Ditaksir Bakal Punya Gaji Rp75 Juta

Yohanes Endra | Muhammad Azy Aminullah
Rela Makan Pinggir Jalan, Nafa Urbach Padahal Ditaksir Bakal Punya Gaji Rp75 Juta
Potret nafa Urbach saat berada di kabin mobil (Instagram/nafaurbach)

Terciduk makan di pinggir jalan, intip perkiraan gaji Nafa Urbach selaku anggota DPR RI.

Suara.com - Kendati memiliki nama besar di dunia hiburan dan akan melanggeng ke Senayan pada Oktober 2024 mendatang, Nafa Urbach tampaknya masih memelihara gaya hidup sederhana.

Baru-baru ini, tersiar unggahan video yang menampilkan Nafa Urbach menyantap hidangan kaki lima di pinggir jalan.

Dalam video tersebut, Nafa Urbach diduga sedang berada di daerah perkampungan. Dia tampaknya mendekat setelah melihat pedagang kaki lima.

Mantan istri Zack Lee itu terlihat asyik melahap hidangan mi rebus seraya berinteraksi dengan warga sekitar.

Cuplikan unggahan video Nafa Urbach menyantap hidangan kaki lima di pinggir jalan ini viral di media sosial TikTok dengan atensi sebanyak 175 ribu jumlah tayangan.

Baca Juga: Nafa Urbach Ungkap Tak Ingin Menikah Lagi, Bagaimana Pandangan Islam?

"Artis cantik yang gak malu makan di pinggir jalan," bunyi keterangan yang disertakan akun TikTok @esmeralda__9999, dilansir pada Sabtu (1/6/2024).

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian warganet memuji sifat Nafa Urbach yang merakyat.

"Artis tapi merakyat," tulis seorang warganet. "Inilah artis yang sesungguhnya, gak gengsian," kata warganet lain.

"Betul begitu, itu orang tidak sombong," imbuh warganet lain. "Walaupun sudah terkenal, tapi merakyat," tutur warganet yang lainnya.

Untuk informasi tambahan, Nafa Urbach menjadi salah satu artis Tanah Air yang lolos ke Senayan dalam Pemilu 2024 kemarin. Dia diketahui menjadi caleg DPR RI dapil Jawa Tengah VI.

Baca Juga: Tak Percaya Cinta Gara-Gara Sering Diselingkuhi, Nafa Urbach Ramai Dikasihani

Selaku anggota DPR RI periode 2024-2029 mendatang, Nafa Urbach akan mendapat gaji pokok dan tunjangan lain sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.