"Nanti kau lihat ya, nanti kalau sudah ditangkap kau, sampai lapas kau saya suruh anak-anak lapas kau mau dimasukin lapas manapun, saya suruh anak-anak lapas kasih mati kau," tegasnya.
Sementara tu, pihak kepolisian dalam rilis kasus di Mapolda Jabar pada 26 Mei 2024 yang menghadirkan Pegi, Dirreskrimun Polda Jabar Kombespol Surawan menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi.
Pihak Kepolisian beralasan, setelah dilakukan pendalaman, dua nama lain di DPO selama ini hanya asal sebut saja.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun, sehari setelah rilis di Mapolda Jabar, Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina mengunggah di instagram-nya copy amar putusan yang menyebut DPO ada tiga orang.