Suara.com - Habib Bahar bin Smith turut bersuara perihal kasus kematian Vina Cirebon yan hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian. Padahal, kasus kematian Vina akibat diperkosa dan dibunuh sudah terjadi pada 2016 silam.
Habib Bahar lantas menyoroti soal desas-desus keterlibatan anak Pejabat dalam kasus Vina. Menurutnya, siapapun yang terlibat patut untuk mendapat hukuman yang setimpal.
"Nggak perduli anak Polisi, nggak perduli anak Bupati, kalau mereka melakukan pelanggaran, apalagi itu pemerkosaan, tangkap," kata Habib Bahar, dikutip suara.com, Sabtu (01/06/2024).
"Orang begitu itu hukum seberat-beratnya," lanjut pendakwah asal Sulawesi Utara itu.
Bahkan, menurut Habib Bahar, meskipun kasus tersebut melibatkan anak Presiden sekalipun, hukum tetap harus ditegakkan.
Apalagi, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan banyak orang.
Jangankan anak Polisi, anak Bupati, mau anak Presiden juga nggak ada urusan. Menurut Habib Bahar, hukuman mati adalah hukum yang setimpal bagi para pelaku, terlebih mereka yang hingga saat ini masih buron.
"Hukum mati manusia bejat begitu tuh. Jangankan anak Polisi, anak Presiden, mau anak Malaikat juga andaikan begitu hukum mati," tegasnya.
"Polisi harus tangkap itu yang belum ketangkap," pinta Habib Bahar.
Baca Juga: Hotman Paris Tiba-Tiba Ditantang Tinju oleh Pengacara Benny Wulur, Alasannya Mengejutkan
Saking geramnya, Habib Bahar bahkan berjanji untuk mengerahkan seluruh penghuni lapas tempat para pelaku ditahan. Ia ingin agar para pelaku yang kini buron, jika nanti berhasil ditahan bisa diberi pelajaran.
"Nanti kau lihat ya, nanti kalau sudah ditangkap kau, sampai lapas kau saya suruh anak-anak lapas kau mau dimasukin lapas manapun, saya suruh anak-anak lapas kasih mati kau," tegasnya.
Sementara tu, pihak kepolisian dalam rilis kasus di Mapolda Jabar pada 26 Mei 2024 yang menghadirkan Pegi, Dirreskrimun Polda Jabar Kombespol Surawan menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi.
Pihak Kepolisian beralasan, setelah dilakukan pendalaman, dua nama lain di DPO selama ini hanya asal sebut saja.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun, sehari setelah rilis di Mapolda Jabar, Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina mengunggah di instagram-nya copy amar putusan yang menyebut DPO ada tiga orang.