Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu.
Menurut Hotman Paris, keputusan itu dibuat terlalu terburu-buru dan tanpa bukti yang kuat. Terlebih dalam berkas BAP, lima dari enam terpidana pelaku menyatakan Pegi bukan termasuk pelaku.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka," kata Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku, DPO yang tertangkap sudah di-BAP. Enam terpidana, dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," sambungnya.
Baca Juga: Mbah Mijan Komentari Teman Vina Cirebon yang Kembali Kesurupan, Minta Linda Lakukan Hal Ini
Karenanya, Hotman Paris dan Tim Hotman 911 belum bisa menyampaikan pendapat yang pasti soal Pegi. Mereka tidak yakin lelaki itu merupakan pelaku sebenarnya karena bukti yang ada sangat lemah.
Kendati begitu, Hotman Paris juga belum berani menyatakan kalau Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap. Hal itu baru bisa diketahui dari hasil persidangan.
"Kita sekarang hanya berpendapat masih meragukan apakah Pegi itu memang DPO yang tepat. Kita tidak mengatakan 100 persen bukan, tapi pembuktiannya masih sangat lemah karena lima dari terpidana mengatakan bahwa bukan Pegi pelakunya," tutur Hotman Paris.
"(Pegi korban salah tangkap) kita belum bisa ngomong, nanti persidangan yang membuktikan, cuma keluarga sendiri dan dari proses pembuktian masih sangat meragukan hal ini," ucapnya menyambung.
Di sisi lain, keluarga Vina juga mengaku kecewa dengan keputusan Polda Jabar menangkap Pegi sementara dua nama DPO lainnya dihilangkan.
Baca Juga: Niat Ikut Nimbrung Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Malah Tuai Sindiran Pedas
Diketahui sebelumnya ada tiga orang yang masuk dalam DPO polisi di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Kini nama Andi dan Dani sudah dianggap fiktif.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya. Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," ungkap Marliana, kakak kandung Vina di kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon 2016 ini kembali viral usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Film tersebut dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegi Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu. Sementara dua nama lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.