Suara.com - Pihak keluarga Vina, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam mengaku kecewa atas keputusan Polda Jawa Barat yang menghilangkan dua orang DPO dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan kakak kandung Vina, Marliana dalam konferensi pers didampingi Hotman Paris yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
"Keluarga sangat kaget mendengarnya. Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," ungkap Marliana.
Hotman Paris juga mengungkapkan kekecewaannya.
Baca Juga: Menggugat Polda Jabar, Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Penghilangan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," kata Hotman Paris.
Soal Pegi Setiawan, DPO yang belum lama ini berhasil diamankan polisi, Hotman Paris ragu orang tersebut adalah pembunuh Via. Dalihnya, lima dari enam terpidana kasus tersebut menyebut Pegi bukan pelakunya.
"Dan soal Pegi, pembuktiannya masih sangat lemah. Karena motornya sudah nggak ada, lima pelaku mengatakan dia bukan pelakunya. Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat langsung dia (Pegi) melakukannya, selain satu orang (terpidana) itu (yang menunjuk Pegi terlibat)," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya ada tiga orang yang masuk DPO polisi di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Mereka adalah
Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Menurut Hotman, berbagai fakta baik yang tertuang dalam BAP, fakta persidangan, maupun dakwaan para tersangka di kasus ini jelas disebut bahwa ada tiga DPO.
Baca Juga: Kiky Saputri Bela Prabowo yang Disalahkan Atas Kebijakan Jokowi: Gak Ngerti Deh Adinda
Karenanya, Hotman Paris juga meminta atensi Presiden Joko Widodo. Hal itu demi pengusutan tuntas kasus tersebut.
"Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," ucap Hotman Paris.
"Intinya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan kalau dua DPO tersebut adalah fiktif," katanya lagi.