Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:16 WIB
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
Ilustrasi Soleh Solihun. Soleh Solihun julidin kebijakan Tapera.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Soleh Solihun ikut menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang kontroversial.

Kebijakan Tapera yang digulirkan Pemerintahan Jokowi ini mengundang reaksi negatif dari publik. Sebab dalam aturan ini, gaji pekerja swasta akan dipotong untuk Tapera. 

Soleh Solihun lalu mencoba melakukan simulasi mengenai aturan Tapera tersebut. Soleh mengandaikan seseorang yang menerima gaji Rp10 sebulan.

Jika mengacu pada aturan Tapera, maka akan ada potongan 3 persen dari gaji tersebut untuk Tapera. Maka kata Soleh, potongan bagi pekerja bergaji Rp10 juta sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera

Apabila dikalkulasi selama satu tahun, menurut Soleh, maka Tapera pekerja bergaji Rp10 juta senilai Rp3,6 juta.

Artinya menurut Soleh, pekerja itu harus menabung 100 tahun dulu baru bisa mendapatkan rumah seharga Rp360 juta.

"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?" tukas Soleh Solihun lewat akun X.

Seperti diketahui aturan mengenai Tapera ini tertuang dalam Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP  yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 ini, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Baca Juga: Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!

Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI