Suara.com - Keluarga Vina Dewi Arsita, korban dari kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016 lalu buka suara, terkait keputusan Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama pelaku DPO dalam kasus tersebut.
Marliana, kakak kandung Vina menyampaikan kalau keluarganya sangat kaget saat mendengar keputusan polisi tersebut. Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers yang didampingi Hotman Paris dan Tim Hotman 911.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya," kata Marliana di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Marliana merasa keputusan menghilangkan dua DPO tidaklah tepat, pasalnya pada hasil putusan akhir pengadilan saat itu, sudah jelas dikatakan bahwa ada tiga DPO.
Baca Juga: Bukti Tidak Kuat, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Seharusnya Ditahan
"Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," tutur Marliana.
Marliana juga meminta agar pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan terhadap dua DPO yang sebelumnya belum berhasil ditangkap.
Selain itu, Marliana juga memohon kepada Polda Jawa Barat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa dua DPO tersebut hanyalah fiktif.
"Kami keluarga meminta kepada kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti," ucap Marliana.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan keputusan Polda Jawa Barat. Sang pengacara tidak terima jika dua DPO yang sudah disebutkan dalam putusan persidangan dihilangkan secara tiba-tiba.
Baca Juga: ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari
"Hasil persidangan berbulan-bulan, sudah ada putusan yang menyatakan ada tiga DPO, kok tiba-tiba kurang dari dua minggu, tiba-tiba disebutkan itu fiktif yang dua DPO?" imbuh Hotman Paris.
"Itu yang membuat kami, keluarga maupun kuasa hukum, belum bisa terima," kata Hotman Paris menyambung.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon 2016 ini kembali viral usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Film yang dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan tersebut mendapat respons positif masyarakat dan kini sudah mendapat lebih dari 5 juta penonton.
Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegi Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu.