Suara.com - Hotman Paris kembali membahas keputusan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 lalu.
Menurut Hotman Paris, para penyidik Polda Jabar terlalu terburu-buru mengambil keputusan, padahal bukti yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai pelaku belum kuat. Salah satunya adalah pernyataan lima terpidana menyatakan Pegi tidak terlibat.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku, DPO yang tertangkap sudah di-BAP. Enam terpidana, dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Selain keterangan para terpidana, bukti sepeda motor yang digunakan Pegi Setiawan saat menganiaya Vina juga sudah tidak ada. Saksi yang melihat Pegi membunuh Vina juga belum ditemukan.
Baca Juga: ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari
"Pembuktiannya masih sangat lemah. Karena motornya sudah enggak ada, lima pelaku mengatakan dia bukan pelakunya. Dan saya belum yakin ada saksi yamg melihat langsung dia (Pegi) melakukannya, selain satu orang itu (yang menunjuk Pegi terlibat)," tutur Hotman Paris.
Karenanya, Hotman Paris menilai bahwa Pegi Setiawan sebaiknya tidak dulu ditahan, sampai nanti bukti yang dikumpulkan kuat. Hal ini juga merupakan permintaan dari keluarga Pegi sendiri.
"Di dalam hukum apabila ada hal-hal yang kabur atau ketidakjelasan dalam prinsip hukum, harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah," ucap Hotman.
"Kalau masih ada keragu-raguan, enggak boleh langsung divonis. Kalau buktinya tidak cukup, memang belum waktunya untuk ditahan," katanya menyambung.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon 2016 ini kembali viral usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop dan mendapat sambutan positif dari masayarakat. Film tersebut kini sudah meraih lima juta penonton.
Baca Juga: Mbah Mijan Komentari Teman Vina Cirebon yang Kembali Kesurupan, Minta Linda Lakukan Hal Ini
Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegi Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu.