ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:28 WIB
ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari
Sinopsis Film Vina: Sebelum 7 Hari (Instagram/deecompany_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri. Ini karena film tersebut dianggap membuat gaduh masyarakat.

Terlebih ketika kasus Vina Cirebon 2016 sendiri masih diproses di Polda Jawa Barat. ALMI khawatir kegaduhan ini memengaruhi proses penyidikan polisi.

"Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI saat ditemui usai membuat aduan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/5/2024).

Foto Film Vina: Sebelum 7 Hari (IMDb)
Foto Film Vina: Sebelum 7 Hari (IMDb)

Karenanya, Zainul Arifin beserta anggota ALMI lainnya berharap agar film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini masih tayang di bioskop bisa ditarik peredarannya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Viral Lagi, Publik Minta Polisi Periksa Alibi Linda yang Kesurupan Arwah Korban

"Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI.

"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan. Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," sambungnya.

Di sisi lain, aduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian. Akan tetapi ALMI masih harus melengkapi berkas, salah satunya adalah klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga sensor film soal kejelasan apakah film itu layak tayang.

"Penting bagi kami untuk meminta penjelasan ke mereka (KPI). Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal-hal yang dilanggar, denga jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim," terang Zainul Arifin.

Poster film VINA: Sebelum 7 Hari. [Instagram/deecompany_official]
Poster film VINA: Sebelum 7 Hari. [Instagram/deecompany_official]

Sementara itu, film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut sampai saat ini masih tayang di bioskop. Bahkan film karya sutradara Anggy Umbara itu laris manis hingga mendapat lima juta penonton dalam 20 hari penayangan.

Baca Juga: Hotman Paris Sampai Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Vina, Langsung Colek Kapolda Jawa Barat

Sebagaimana diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan atas gadis bernama Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegy Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI