Buat Gaduh dan Dianggap Bisa Pengaruhi Proses Penyidikan, Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Polri

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:43 WIB
Buat Gaduh dan Dianggap Bisa Pengaruhi Proses Penyidikan, Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Polri
Sinopsis Film Vina: Sebelum 7 Hari (Instagram/deecompany_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sorotan untuk film Vina: Sebelum 7 Hari masih belum berakhir. Terkini, film karya sutradara Anggy Umbara tersebut diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (28/5/2024).

Aduan polisi itu dibuat karena film karya rumah produksi Dee Company itu sudah membuat gaduh. Pasalnya kasus Vina Cirebon 2016 sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

"Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI saat ditemui usai membuat aduan. 

Zainul Arifin dan Mualim Bahar usai membuat aduan polisi terhadap film Vina: Sebelum 7 Hari di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Zainul Arifin dan Mualim Bahar usai membuat aduan polisi terhadap film Vina: Sebelum 7 Hari di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Anggota ALMI khawatir segala kegaduhan yang terjadi karena film ini menggiring opini dan mempengaruhi kinerja polisi maupun pengadilan nanti dalam membuat keputusan.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Dihilangkan, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar: Merusak Citra Polri

Karenanya, Zainul Arifin dan kawan-kawan berharap agar film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini masih tayang di bioskop bisa ditarik peredarannya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

"Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI.

"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan. Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," sambungnya. 

Di sisi lain, aduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian. Akan tetapi ALMI masih harus melengkapi berkas, salah satunya adalah klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga sensor film soal kejelasan apakah film itu layak tayang.

Suasana gala premiere film Vina: Sebelum 7 Hari di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta, Senin (6/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana gala premiere film Vina: Sebelum 7 Hari di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta, Senin (6/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Penting bagi kami untuk meminta penjelasan ke mereka (KPI). Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal-hal yang dilanggar, denga jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim," terang Zainul Arifin. 

Baca Juga: Sambil Tertawa, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bahas Pegi Tersangka Kasus Vina: Apa Benar Dia Pelakunya?

Sebagaimana diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan atas gadis bernama Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegy Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI