Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB
Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
Ernest Prakasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ernest Prakasa ikut mengomentari ribut-ribut tentang rencana pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komika senior bahkan sampai mempertanyakan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ernest Prakasa heran kenapa program pemotongan gaji tersebut harus ada dan gunananya untuk tabungan rumah.

"Pak Jokowi bikin kebijakan ini untuk siapa sih Pak?" katanya lewat akun X @ernestprakasa, Selasa (28/5/2024).

Komentar Ernest Prakasa pun didukung netizen yang juga bingung dan tak rela dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!

"Kebijakan ini ngingetin gue Nyisihih recehan buat manusia silver," kata @isabellamaria33.

"Untuk rakyatlah kocak, yg pilih Pak Jokowi kan rakyat, rakyat yg mana? yaa luu," tulis @manarhidayat.

"Yah untuk kepentingan nafsunya pemerintahlah, kehabisan dana spertinya sehingga buat kbjakan sperti ini, pdhal niatnya mau pake duit rakyat wkk lumayan 3% itu x berpa banyak pekerja indonesia hehehe tiap bulan dapet pinjaman cuma cuma dri rakyat secara paksa," komentar @AIs1to.

"Untk mreka yg nembutuhkan uang rkyt, mreka2 yg butuh lahan korupsi," kata @Athalia57825529.

"Saya pun bertanya-tanya, heran plus geram," kata @Sangulosquaw.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Uang Kuliah Makin Mahal: Sawer Biduan Aja Pakai Uang Negara!

Untuk diketahui, gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pegawai swasta sampai dengan freelancer, akan dikenakan potongan gaji, untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Potongan wajib yang dikenakan mencapai 3 persen dari gaji.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Tabungan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Fungsinya, penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong seperti BPJS kesehatan.

Pemerintah akan memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Presiden Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. "Setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (28/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI