Suara.com - Pemerintah membuat keputusan memotong gaji karyawan, untuk tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kisarannya 3%, di mana 0,5% ditanggung perusahaan, sementara sisanya dibebankan kepada individu.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), 20 Mei 2024.
Keputusan ini sontak membuat rakyat melakukan protes. Salah satunya hadir di platform X alias Twitter, di mana mereka beranggapan Tapera hanya semakin menyengsarakan rakyat.
"Gaji UMR tak seberapa itu berkelahi dengan Tapera … ohhhh… Indahnya negeriku… la..lala…ok ok gasssss," tulis salah satu warganet.
"Tapera apa? Tambah penderitaan rakyat?" kicau warganet.
"Upah buruh naik sedikit, ada yang tidak sampai 2,5%. Sementara Tapera akan potong upah buruh 2,5%. Presiden andalanmu iki cok," timpal yang lain.
Komika Soleh Solihun lantas membuat perhitungan. Dirinya mencoba berandai-andai jika gaji seorang karyawan Rp 10 juta per bulan.

Jika dari gaji tersebut dipotong 3%, maka setiap bulan, si karyawan akan menabung Rp 300.000. Semisal dikalkulasikan setahun, jumlahnya menjadi Rp 3,6 juta.
Soleh Solihun lantas menyimpulkan, untuk bisa mendapatkan rumah seharga Rp 360 juta, seseorang perlu menabung di Tapera selama 100 tahun.
Baca Juga: Gaji UMR Dipotong Iuran Tapera Bikin Netizen Menjerit: Oh Indahnya Negeriku!
"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapat rumah yang harganya Rp 360 juta. Gitu nggak sih hitungannya?" kata komika sekaligus sarjana Komunikasi ini.