Mobilnya Mogok Sampai Diangkut Polisi, Nia Ramadhani Ditaksir Harus Rogoh Duit Segini

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:50 WIB
Mobilnya Mogok Sampai Diangkut Polisi, Nia Ramadhani Ditaksir Harus Rogoh Duit Segini
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie santer mencuri perhatian publik selepas video keduanya diangkut mobil polisi viral di media sosial.

Alih-alih karena kembali tersandung kasus narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diangkut mobil polisi karena mengalami mogok kendaraan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mobil yang dikendarai Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mogok di fasilitas jalan bebas hambatan alias jalan tol.

Petugas kepolisian yang patroli di kawasan jalan tol tampaknya memberikan tumpangan untuk Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Baca Juga: Profil 3 Anggota Baru Geng Cendol: Ada Adik Nagita Slavina sampai Ipar Nia Ramadhani

Meski lokasinya belum diketahui dengan tepat, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diduga menumpang hingga gerbang tol terdekat.

Dalam cuplikan unggahan video yang beredar, menantu Aburizal Bakrie itu sempat tertawa-tawa selepas turun dari mobil polisi.

"Mobil tiba-tiba mogok di tol, lalu untung lah ada pak polisi yang menawarkan tumpangan," tulis akun @niaramadhani.fanaccount, dilansir pada Selasa (28/5/2024).

Di samping itu, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani juga harus menggelontorkan dana untuk jasa derek mobil dari PT Jasa Marga.

Tarif menderek mobil di jalan tol diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan. 

Baca Juga: Serasa Nenteng Toyota Avanza, Potret Nia Ramadhani Bawa Tas Mini Bernilai Fantastis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. [Instagram]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. [Instagram]

Menurut peraturan tersebut, kendaraan kelompok I yang terderi dari mobil sedan, pikap, jip, truk kecil, dan bus sedang dikenakan tarif jasa derek yang relatif lebih murah.

Untuk ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, dan Tangerang, kendaraan kelompok I dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk jasa derek. Per kilometer dikenakan tarif Rp 8 ribu.

Sementara untuk ruas Tol Purbaleunyi, biaya awal jasa derek kendaraan kelompok I adalah sebesar Rp 145 ribu. Tiap kilometer berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI