Suara.com - Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 mengambil langkah lanjutan usai Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO dari proses pengusutan perkara. Tim pengacara keluarga Vina dari Hotman 911 mengadukan masalah itu ke Komnas HAM.
“Kita sudah sama-sama tahu ya, ada dua DPO yang tidak ada,” ujar Putri Maya Rumanti selaku perwakilan Hotman 911 di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya perlindungan Komnas HAM, tim pengacara keluarga Vina berharap upaya mencederai proses pengusutan kematian putri mereka tidak terjadi.
“Pada intinya, kami tetap beracuan pada putusan. Itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan di situ ada tiga nama yang ada. Jika memang itu dihilangkan, siapa yang akan bertanggung jawab dengan kematian Vina?” kata Putri Maya Rumanti.
Baca Juga: Tarif Pengacara Hotman Paris yang Mati-matian Bela Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lewat pengaduan ke Komnas HAM juga, keluarga Vina berharap mendapat pendampingan dalam melawan trauma atas kematian tragis putri mereka 8 tahun lalu.
“Keluarga ini sampai sekarang traumanya masih luar biasa, karena masih mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami Vina. Keluarga masih terngiang-ngiang, sehingga mereka butuh pendampingan untuk trauma healing ini,” jelas Putri Maya Rumanti.
“Kan beritanya masih naik terus, jadi mereka harus tetap punya kekuatan. Jangan sampai mereka jadi putus asa setelah mendengar dua DPO hilang,” lanjutnya.
Aduan tim pengacara keluarga Vina sudah diterima perwakilan Komnas HAM. Mereka menyatakan bakal menindaklanjuti hal itu.
“Kami sudah menerima dan mendalaminya. Kami akan tindak lanjuti terkait laporan ini,” ucap Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat membawa kabar mengejutkan dari proses pengusutan kasus Vina pada Minggu (26/5/2024). Penyidik menyatakan Pegi Setiawan sebagai buronan tunggal dari kasus Vina dan menyebut dua nama DPO lain sebagai sosok fiktif.
“Lima keterangan tersangka itu berbeda. Ada yang menerangkan tiga DPO, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu. Setelah kami lakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut,” papar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Dorongan mengusut kasus kematian Vina sendiri mulai digaungkan setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat sorotan. Publik mendesak kepolisian untuk mengejar buronan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
Tingginya atensi masyarakat akhirnya membuat Polda Jawa Barat membuka lagi penyidikan terhadap kasus kematian Vina. Penyidik menerbitkan DPO terhadap tiga buronan yakni Pegi atau Perong, Andi dan Dani pada Selasa (14/5/2024).
Namun, Polda Jawa Barat tidak menampilkan foto ketiga buronan yang dimaksud. Mereka hanya menyampaikan ciri fisik masing-masing dalam sebuah penjelasan singkat.
Sampai akhirnya, Pegi Setiawan atau Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). Pegi disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.