Diramal Hard Gumay, Raffi Ahmad Cuma Digaji Rp 2,4 Juta Bila Nekat Terjun ke Politik

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:34 WIB
Diramal Hard Gumay, Raffi Ahmad Cuma Digaji Rp 2,4 Juta Bila Nekat Terjun ke Politik
Sesi foto Dico Ganinduto bersama Raffi Ahmad yang diduga untuk maju Pilkada 2024. [Instagram/@dierabachir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu Raffi Ahmad akan terjun ke kancah politik sebagai Wakil Gubernur kian kencang berembus jelang Pilkada 2024 mendatang.

Dalam sesi podcast dengan Hard Gumay baru-baru ini, Raffi Ahmad diterawang bakal meraih kesuksesan jika berkiprah di dunia politik sebagai pejabat.

"Gue melihat Raffi Ahmad, kalau lo maju ke Pilkada itu 99,99 persen lo akan berhasil, lo akan terpilih, maju ke Pilkada," ujar Hard Gumay.

Hard Gumay mengungkap, suami Nagita Slavina tersebut akan meraup suara terbanyak di tiga daerah Pulau Jawa dalam Pilkada 2024.

"Kepala daerah, Gubernur di Pulau Jawa, di Jawa Tengah yang pertama. Urutan kedua yang akan lo berhasil itu di DKI Jakarta, Jawa Barat. Tiga kota besar tersebut. Kalau lo maju, gue lihat lo lolos, berhasil," ucap Hard Gumay.

Gaji Wakil Gubernur

Tangkapan layar Bupati Kendal Dico Ganinduto dan aktris Raffi Ahmad. [Instagram/@dicoganinduto]
Tangkapan layar Bupati Kendal Dico Ganinduto dan aktris Raffi Ahmad. [Instagram/@dicoganinduto]

Sementara itu, gaji Raffi Ahmad jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Menurut aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat Gubernur adalah sebesar Rp 3 juta per bulan, sedangkan Wakil Gubernur sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Di samping gaji pokok, Raffi Ahmad juga akan mendapat tunjangan jika menjabat sebagai Wakil Gubernur sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Tak Kalah dari Sandra Dewi, Raffi Ahmad Tambah Isi Garasi dengan Mobil Bernilai Miliaran

Dalam peraturan tersebut, tunjangan pejabat negara setingkat Gubernur adalah sebesar Rp 5,4 juta per bulan, sedangkan Wakil Gubernur sebesar Rp 4,32 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI