"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung, saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada kendaraan Transjakarta dari belakang. Selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Edy Purwanto melanjutkan, Zoe Levana disebut melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ. Sesuai dengan pasal tersebut ia bisa dipidana atau didenda.
"Isinya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RP.500.000," demikian keterangan yang dibaca.