Suara.com - Angger Dimas membawa kabar terbaru dari kasus pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Lewat sebuah unggahan di Instagram, Rabu (22/5/2024), Angger menyebut berkas perkara kasus Dante sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk kasus anak saya, berdasarkan info dari kuasa hukum saya kemarin udah P21," ujar Angger Dimas di Instagram Story.
Angger Dimas juga menyampaikan bahwa pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri yang berhak menyidangkan kasus kematian Dante akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pelimpahan ke kejaksaan dalam minggu-minggu ini," kata Angger Dimas.
Baca Juga: Peringati 100 Hari Meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara: Aku Selalu Merindukanmu
Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan negeri, kasus pembunuhan Dante akan segera disidangkan. Namun, belum ada penjelasan lebih detail tentang kapan sidang kasus pembunuhan Dante mulai digelar.
Angger Dimas di penghujung unggahannya cuma mengucap doa untuk mengawali proses pengungkapan keadilan bagi Dante di meja hijau. "Bismillah," ucap Angger Dimas.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang bersama kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi di kolam Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024. Sempat diduga kecelakaan, rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya Yudha untuk sengaja mencelakai Dante.
Dari kamera CCTV diketahui Yudha Arfandi membenamkan Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik.
Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.
Baca Juga: Ngaku Diteror, Tamara Tyasmara Sebut Keluarga Yudha Arfandi Kekurangan Akhlak
Dalam rekaman jelas terlihat, setiap Dante hendak menggapai ke tepian kolam, Yudha Arfandi terus menarik badan maupun kaki Dante agar terus berenang. Yudha melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.