Suara.com - Di tengah kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan, salah satu pelaku yang telah bebaas, Saka Tatal justru mengaku dirinya menjadi korban salah tangkap dalam kasus tersebut.
Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap ketika ditanya soal 3 pelaku kasus pembunuhan Vina Corebon lainnya yang masih menjadi buronan sampai sekarang.
Saka Tatal mengaku tak mengenal Andi, Dani, Egi atau Pegi alias Perong yang merupakan 3 pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih menjadi buronan.
"Permasalahnnya saya juga nggak tahu pak, saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka Tatal dilansir dari Metro TV, Sabtu (18/5/2024).
Karena menjadi korban salah tangkap itu, Saka Tatal sempat dijatuhkan vonis 8 tahun penjara. Namun, ia hanya dipenjara selama 4 tahun kurang karena mendapatkan banyak remisi.
BACA JUGA: Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Kok Orangtuanya Enggak Diperiksa?

BACA JUGA: Terawang Nasib 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon, Wirang Birawa: Sebentar Lagi Tertangkap
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya divonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," ujar Saka.
Saka Tatal merasa dirinya menjadi korban salah tangkap, karena di hari kejadian Vina dan Eky meninggal dunia itu dirinya berada di rumah pamannya.
"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya. Jadi saya tidak tahu (soal kejadian tersebut)," ujarnya.