Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:20 WIB
Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab
Epy Kusnandar [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujar Syahduddi.

Sementara itu untuk Yogi Gamblez, pemain series Serigala Terakhir 2 tersebut tetap akan dihukum.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Syahduddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI