Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:20 WIB
Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab
Epy Kusnandar [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epy Kusnandar akan menjalani proses rehabilitasi. Hal itu dilakukan atas beberapa alasan.

Salah satunya, dalam proses penangkapan Epy Kusnandar, polisi tidak menemukan barang bukti.

"Kenapa dilakukan assessment, EK positif mengonsumsi ganja, tapi tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Hanya saja saat ini, Epy Kusnandar belum menjalani proses rehabilitasi. Itu karena aktor 60 tahun tersebut tengah dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan dari dokter, EK (Epy Kusnandar) mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Syahduddi.

Untuk itu pula Epy Kusnandar tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polisi. Hanya rekannya, Yogi Gamblez yang ditunjukkan dengan tangan diborgol.

"Atas dasar kemanusiaan, EK tetap dirawat dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi," tutur Syahduddi.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba

BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit

Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasusnya ini, Epy Kusnandar dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I.

"Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujar Syahduddi.

Sementara itu untuk Yogi Gamblez, pemain series Serigala Terakhir 2 tersebut tetap akan dihukum.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Syahduddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI