Suara.com - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).
Polisi awalnya mendapat informasi soal pengedaran narkoba di tempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Yogi Gamblez ditangkap di kediamannya.
"Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja
kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Kombespol M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5/2024).
Yogi Gamblez menyimpan ganja di botol kaca mayones dan diletakkan di kulkas. Lainnya ada satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
"Ditemukan pula tiga kertas papir dan satu unit handphone yang digunakan untuk memesan ganja," terang Kapolres Metro Jakarta Barat.
Yogi Gamblez mendapat ganja tersebut dari JC uang yang saat ini menjadi DPO. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp250.000 pada 5 Maret 2024.
"Ganja tersebut tidak diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri," ucap Kombespol Syahduddi.
BACA JUGA: Karina Ranau Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum Kasus Narkoba Epy Kusnandar
Lalu, apa keterlibatan Epy Kusnandar dalam kasus narkoba Yogi Gamblez?