Suara.com - Sandra Dewi sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dimintai keterangan atas dugaan menampung aset hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, sang artis dipastikan masih berstatus saksi.
“Saksi, sampai saat ini masih saksi,” ujar pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pengacara Harvey Moeis bahkan berani mengklaim kalau Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Nggak ada saya rasa,” kata Harris Arthur.
Perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelum menikah dijadikan dasar sang pengacara atas klaim ibu dua anak bakal lolos dari status tersangka.
“Pak Harvey dan Bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi Bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, Pak Harvey pun sibuk dengan usahanya,” jelas Harris Arthur.
“Di Oktober 2016 itu mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam, Jaksa Penyidik Cari Tahu Harta Harvey Moeis Usai Menikah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.