Suara.com - Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur menjelaskan detail pemeriksaan Sandra Dewi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (15/5/2024) kemarin. Diperiksa hampir 10 jam, sang artis dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
“Beliau diperiksa kurang lebih hampir 10 jam. Kemarin saya sempat tanya ke beliau, kurang lebih sekitar 40 pertanyaan yang diberikan penyidik,” ujar Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Sama seperti keterangan Kejagung tadi malam, Sandra Dewi dimintai klarifikasi soal aset mana saja yang didapat dari jerih payah sendiri dan yang didapat dari pemberian Harvey Moeis.
“Pertanyaannya seputar klarifikasi tentang mana harta beliau yang didapat sebelum nikah, setelah nikah dan yang didapat dari tahun 2018 ke atas,” jelas Harris Arthur.
Sandra Dewi juga diminta menjelaskan asal usul jet pribadi Harvey Moeis, yang oleh Harris Arthur disebut sebagai barang sewaan.
“Kan pesawat itu disewa oleh Pak Harvey, jadi oleh penyidik Kejaksaan Agung diselidiki, apa benar pesawat itu disewa atau dibeli,” papar Harris Arthur.
Harris Arthur mewakili Sandra Dewi juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak memberikan pernyataan apa pun usai pemeriksaan. Ia mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.
“Setelah diperiksa, beliau sangat lelah. Bisa kita lihat sama-sama kemarin, wajah beliau sangat lesu,” kata Harris Arthur.
Sandra Dewi melalui Harris Arthur berjanji bahwa kelak akan memberikan pernyataan langsung terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
“Beliau nanti akan memberikan keterangan langsung,” ucap Harris Arthur.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.