Suara.com - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian atas penggelapan aset, akhirnya bisa bebas dari penjara.
Teddy Pardiyana bebas dari penjara sejak Jumat, 3 Mei 2024. Namun mantan ayah sambung Rizky Febian itu tidak murni keluar melainkan berstatus bebas bersyarat.
"Iya, pembebasan bersyarat," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Wati Trisnawati menuturkan, Teddy Pardiyana lah yang mengajukan untuk bebas bersyarat. Hal ini lantas diperbolehkan, karena memang ada program dari lapas.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Aset Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Bebas Bersyarat
Kebebasan bersyarat Teddy Pardiyana pun atas dasar tiga faktor. Wati Trisnawati kemudian memberikan penjabarannya.
"Jadi intinya ketika si napi binaan berkelakuan baik, telah menjalani masa 2/3 tahanan, bisa mengajukan proses program bebas bersyarat. Satu lagi, penjamin pihak keluarga," tutur Wati Trisnawati.
Semisal merujuk pada hukuman yang sebenarnya, Teddy Pardiyana baru bisa bebas pada Januari 2025.
BACA JUGA: Ketemu di Nikahan Rizky Febian, Tatapan Mata Sule ke Anak Mendiang Lina Jubaedah Jadi Sorotan
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Teddy Pardiyana sempat menjadi tahanan kota, 10 Februari 2023. Tapi tak lama setelah itu, ia kembali dijebloskan ke rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana awalnya dilaporkan Rizky Febian pada Maret 2022 atas kasus penggelapan aset yang dititipkan ke sang ibu, Lina Jubaedah.
Tuduhan penggelapan aset ini bermula adanya sengketa warisan Lina Jubaedah setelah resmi bercerai. Setelah ditelusuri, memang ada kepunyaan Rizky Febian dalam aset tersebut.
Atas kasus ini, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil.
Putusan ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana kala itu, JPU menuntut agar Teddy Pardiyana dipenjara selama dua tahun.