Suara.com - Teddy Pardiyana, terdakwa atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah akhirnya bisa bebas dari penjara. Namun sebagai catatan, ini adalah kebebasan bersyarat.
"Betul, sudah bebas, program pembebasan bersyarat," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati dalam pesannya kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Wati Trisnawati menerangkan, Teddy Pardiyana bahkan sudah bebas sejak awal bulan, tepatnya Jumat (3/5/2024).
Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat, Teddy Pardiyana tetap harus melakukan wajib lapor. Kurun waktunya, dua tahun setelah kebebasannya.
BACA JUGA: Ketemu di Nikahan Rizky Febian, Tatapan Mata Sule ke Anak Mendiang Lina Jubaedah Jadi Sorotan
Sebelum dinyatakan bebas, Teddy Pardiyana sempat menjadi tahanan kota, 10 Februari 2023. Tapi tak lama setelah itu, ia kembali dijebloskan ke rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana awalnya dilaporkan Rizky Febian pada Maret 2022 atas kasus penggelapan aset yang dititipkan ke sang ibu, Lina Jubaedah.
Tuduhan penggelapan aset ini bermula adanya sengketa warisan Lina Jubaedah setelah resmi bercerai. Setelah ditelusuri, memang ada kepunyaan Rizky Febian dalam aset tersebut.
BACA JUGA: Rangkul Bintang Anak Lina Jubaedah di Nikahan Rizky Febian, Adab Putri Delina Tuai Pujian
Atas kasus ini, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil.
Putusan ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana kala itu, JPU menuntut agar Teddy Pardiyana dipenjara selama dua tahun.