Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak hanya menggali informasi tentang kemungkinan Sandra Dewi menampung uang hasil korupsi sang suami, Harvey Moeis saat hadir pemeriksaan pada Rabu (15/5/2024).
Penyidik juga menanyakan soal aset-aset Harvey yang diduga didapat dari hasil korupsi, seperti salah satunya jet pribadi.
“Tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM, seperti pesawat jet,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Sandra Dewi diminta menjelaskan secara detail ke penyidik tentang seluk-beluk jet pribadi Harvey Moeis.
“Yang ditanyakan mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan atau letak keberadaan pesawat jet, nama dan nomor teregistrasi,” jelas Ketut Sumedana.
BACA JUGA: El Rumi Ternyata Jadi Mak Comblang Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
BACA JUGA: Ikut Jodoh-jodohin, Aurel Hermansyah Girang Bakal Iparan dengan Aaliyah Massaid
Sayang, belum ada penjelasan lebih detail tentang hasil pemeriksaan Sandra Dewi kemarin. Sang artis sendiri cuma membuat simbol maaf dan tidak memberi keterangan apa pun setelah selesai diperiksa.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Sandra Dewi sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening Harvey Moeis yang diblokir. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.