Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengumpulkan data pemasukan Sandra Dewi dalam beberapa tahun belakangan. Penyidik ingin menelusuri apakah total kekayaan Sandra sebanding dengan aset yang dimiliki saat ini.
“Sebagaimana kita ketahui, saudara SD kan juga punya penghasilan sebagai artis. Kami punya data berapa tahun belakangan tentang penghasilan yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi lewat wawancara virtual, Rabu (15/5/2024).
“Itu bisa kami uji. Nanti akan kami cocokkan, apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki,” lanjut Kuntadi.
BACA JUGA: Demi Cewek Ini, Ariel NOAH Nekat Olahraga Ekstrem di Swiss
Kejagung meyakini, masih ada aset Harvey Moeis yang diduga didapat dari hasil korupsi dan terdaftar atas nama Sandra Dewi.
“Langkah tersebut kami lakukan dalam rangka menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka atau yang diatasnamakan istri-istri para tersangka benar aset tersebut terkait dengan dugaan korupsi,” jelas Kuntadi.
Kejagung juga mendalami perjanjian pra nikah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Mereka ingin mencari tahu apakah perjanjian itu benar-benar dibuat sebelum menikah.
BACA JUGA: Thariq Halilintar Diduga Bakal Langkahi Kakaknya, Geni Faruk Beri Reaksi Mengejutkan
“Kami mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah dengan istri tersangka ini. Apakah benar perjanjian dibuat sebelum menikah atau setelah pemberitaan ini terjadi,” papar Kuntadi.
Untuk menggali poin-poin tersebut, Kejagung memanggil Sandra Dewi lagi kemarin guna dimintai keterangan. Namun, rincian hasil pemeriksaan terhadap Sandra belum disampaikan secara detail.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Sandra Dewi sendiri sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening Harvey Moeis yang diblokir. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.