Kejaksaan Agung Dalami Perjanjian Pra Nikah Sandra Dewi dengan Harvey Moeis

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:00 WIB
Kejaksaan Agung Dalami Perjanjian Pra Nikah Sandra Dewi dengan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menjelaskan maksud pemanggilan kedua untuk Sandra Dewi, buat dimintai keterangan atas kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Masih berstatus saksi, Sandra dimintai keterangan soal dugaan menampung uang hasil kejahatan yang Harvey lakukan.

"Pemeriksaan pada hari ini kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi lewat wawancara virtual, Rabu (15/5/2024).

"Langkah tersebut kami lakukan dalam rangka menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka atau yang diatasnamakan istri-istri para tersangka benar aset tersebut terkait dengan dugaan korupsi," kata Kuntadi melanjutkan.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung RI juga mendalami perjanjian pra nikah yang disebut sempat disepakati Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelum naik pelaminan pada 8 November 2016.

BACA JUGA: Capek, Sandra Dewi Ogah Ladeni Wartawan Usai Diperiksa Kasus Harvey Moeis

"Kami mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah dengan istri tersangka ini. Apakah benar perjanjian dibuat sebelum menikah atau setelah pemberitaan ini terjadi. Itu kami klarifikasi untuk menghindari adanya kesalahan," jelas Kuntadi.

Kejaksaan Agung RI turut mendalami data pemasukan Sandra Dewi sejak Harvey Moeis diduga mengantongi hasil korupsi PT Timah pada 2018. Mereka akan membuat hitung-hitungan apakah total penghasilan Sandra masih dalam batas wajar atau tidak.

BACA JUGA: Sandra Dewi Bikin Simbol Maaf Usai Diperiksa Kali Kedua Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

"Sebagaimana kita ketahui, saudara SD kan juga punya penghasilan sebagai artis. Kami punya data berapa tahun belakangan tentang penghasilan yang bersangkutan dan bisa kami uji," imbuh Kuntadi.

"Nanti akan kami cocokkan, apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki," kata Kuntadi melanjutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI