Suara.com - Kasus zina Rihanah dan menantunya, Rozy Zay hampir masuk tahap vonis di Pengadilan Negeri Serang. Tapi jauh sebelum itu, Norma Risma sebagai pelapor sempat dipaksa untuk mencabut laporan.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Norma Risma, Subradiah. Orang yang memaksa mencabut laporan oknum tokoh agama di lingkungan rumah kliennya.
"Kemarin tuh bukan intimidasi ya, arah arah dugaan pengerahan massa," kata pengacara Norma Risma, Subradiah di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Rabu (15/5/2024).
Subradiah melanjutkan, "jadi ada oknum seolah tokoh agama di kampung ini, memaksa beliau (Norma Risma) mencabut laporan polisi."
Subradiah heran atas pemaksaan tersebut. Kata dia, tak sepatutnya Norma Risma sebagai korban justru mengalah.
"Katanya tidak mau ada kegaduhan di kampung. Padahal di sini yang bikin kegaduhan siapa?" ucap pengacara Norma Risma.
"Kita kan sebagai warga negara, berhak melaporkan sesuatu apabila ada dugaan tindak pidana," imbuhnya.
Sebelum Norma Risma dipaksa untuk mencabut laporan, ia diduga mendapat teror. Seorang menggeber motor sekira pukul 23.00 WIB untuk mengganggu perempuan berhijab ini.
"Diduga ini adalah oknum yang saat ini sedang berperkara dengan dia (Norma Risma)," kata Subradiah.
Sementara, Rihanah dan Rozy telah jalani sidang tuntutan. Rihanah dituntut 8 bulan dan Rozy 9 bulan penjara.
Tapi selama sidang berlangsung, keduanya tak ditahan.
Sidang vonis kasus tersebut sedianya digelar pada hari ini. Tapi sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.