Suara.com - Artis Sandra Dewi tidak banyak bicara usai diperiksa kedua kalinya di Kejaksaan Agung RI atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024). Kata pengacara Harvey, Harris Arthur yang ikut mendampingi, Sandra kelelahan dan butuh waktu istirahat.
“Dia capek,” ujar Harris Arthur.
Mewakili Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan bahwa akan ada waktunya untuk ibu dua anak berbicara seputar dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis.
“Nanti aja ya,” kata Harris Arthur.
Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi datang ke Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI sejak pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan. Ia baru terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat pertama berpapasan dengan awak media, simbol maaf jadi gestur pertama yang Sandra Dewi tampilkan. Setelahnya, Sandra juga sempat mengucap terima kasih sebelum masuk ke mobil yang membawanya pergi dari area Kejaksaan Agung RI.
Belum ada penjelasan lebih detail dari pihak Kejaksaan Agung RI soal agenda pemanggilan Sandra Dewi hari ini.
Sandra Dewi sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening Harvey Moeis yang diblokir. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Sandra Dewi Bikin Simbol Maaf Usai Diperiksa Kali Kedua Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis
BACA JUGA: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Netizen Judes: Tampang Sedih Cuma Gimik!
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.