Suara.com - Norma Risma, perempuan yang melaporkan suaminya, Rozy Zay dan sang ibu Rihanah atas kasus perzinaan, kini hampir bisa bernapas lega.
Sebab kasus yang sudah masuk ke agenda sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten kini dalam tahap pembacaan putusan.
Sayangnya, putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, Rabu (15/5/2024) mengalami penundaan.
"Hari ini majelis belum menjatuhkan putusan, ditunda sampai 21 Mei 2024," kata Purnama humas Pengadilan Negeri Serang dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Dituntut 9 Bulan, Rihanah Ibu Norma Risma yang Selingkuh dengan Menantu Batal Divonis Hakim
Dalam sidang tuntutan pada 30 April 2024, Rozy Zay mendapat diancam sembilan bulan penjara. Sementara mertuanya alias ibu Norma Risma dituntut delapan bulan.
"Tapi dalam tuntutannya, tidak ada perintah untuk dilakukan penahanan," ujar Uli Purnama.
Bersamaan dengan digelarnya perkara ini di Pengadilan Negeri Serang, Norma Risma diduga mengalami teror. Ia menduga sosok yang melakukan adalah pihak lawan.
BACA JUGA: Kasus Zina Menantu dengan Mertua, Rozy dan Rihana Akhirnya Jadi Tersangka
"Bukan teror, mungkin dugaan pancingan untuk menganggu ya," kata pengacara Norma Risma, Subradiah.