Suara.com - Artis Sandra Dewi sudah memberikan keterangan usai dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/4/2024). Ia keluar dari Gedung Kartika sekitar pukul 18.30.
Memakai baju serba hitam, Sandra Dewi irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Ia cuma sempat membuat simbol maaf ke arah awak media yang menunggunya sedari pagi.
BACA JUGA: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Netizen Judes: Tampang Sedih Cuma Gimik!
Setelahnya, Sandra Dewi langsung melenggang ke arah mobil yang membawanya pergi dari area Kejaksaan Agung RI. Sebelum masuk, ia sempat mengucap terima kasih.
"Terima kasih ya, teman-teman," kata Sandra Dewi sambil mengatupkan kedua tangan.
Belum ada penjelasan lebih detail dari pihak Kejaksaan Agung RI soal agenda pemanggilan Sandra Dewi hari ini.
Sandra Dewi sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening Harvey Moeis yang diblokir. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Dulu Kenakan Outfit Ratusan Juta Rupiah, Kini Sandra Dewi Tampil Sederhana saat Tiba di Kejagung
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.