Suara.com - Ceramah Ustaz Adi Hidayat yang dinilai menghalalkan musik dalam ajaran Islam menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan para pendakwah sendiri.
Bahkan, ada sejumlah warganet yang sampai mengkafirkan Ustaz Adi Hidayat hanya karena pendapatnya soal hukum bermusik berbeda dari mereka.
Salah satu pendakwah yang juga mengkritik pedas ceramah Ustaz Adi Hidayat adalah Ustaz Muflih Safitra. Menurutnya, argumentasi yang dipakai UAH seringnya dipaksakan.
Padahal, video ceramah yang memicu kontroversi sudah dipotong dan disunting sehingga pesan yang dimaksud tidak tersampaikan dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, pendakwah Habib Husein Jafar Al Hadar memiliki pendapat yang berbeda. Ia tidak menghakimi salah satu 'kubu'.
"Pertama-tama, panduannya sesuatu yang sifatnya khilafiyah, terjadi perbedaan pendapat dalam satu hukum, jangan kemudian yang satu memutlakkan dan menganggap yang lain salah," ujar Habib Jafar, dikutip dari kanal YouTube Andre Taulany, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA: Ceramahnya Tuai Kritik, Padahal Ustaz Adi Hidayat Selalu Ikhlas Berdakwah Tanpa Pandang Tarif
Habib Jafar menekankan pentingnya toleransi dalam perbedaan pendapat soal hukum musik ini. Jangan sampai menganggap orang lain berdosa hanya karena menganggap musik halal, begitu sebaliknya.
"Ya menurut gua halal, kalau yang meyakini haram, silakan. Jadi sebaiknya toleran," imbuhnya.
Pendakwah asal Madura ini menjelaskan pandangan musik haram merujuk pada surat Lukman ayat 6 tentang perkataan yang sia-sia.
"Atau juga merujuk pada salah satu sabda dari Nabi Muhammad yaitu ketika musik itu di dalamnya ada unsur kemaksiatan. Ya, mabuk-mabukan," jelasnya.
Habib Jafar menambahkan, "Ketika dia membawa kepada hal-hal yang minimal sia-sia, apalagi maksiat, maka di sanalah musik haram."
Penulis buku ini juga mengatakan bahwa sebenarnya musik dapat digunakan sebagai ladang pahala.
Selanjutnya baca: 5 Gaya Stephanie Poetri Pakai Rok Gemas, Bisa Jadi Inspirasi Gen Z
Ingin tahu berita gaya hidup selebritas dan figur publik lainnya yang tak kalah menarik untuk diikuti? Kalian juga bisa membacanya di Dewiku.com dan Matamata.com.