Suara.com - Ria Ricis terus menuai komentar tak sedap, bahkan setelah pernikahan dengan Teuku Ryan berakhir. Salah satunya soal pemahaman adik Oki Setiana Dewi ini mengenai masa iddah usai bercerai.
Alih-alih berada di rumah dalam masa iddah, Ria Ricis justru tetap datang ke pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Inilah yang kemudian menimbulkan komentar, adik Ustazah Oki Setiana Dewi tersebut tak paham agama.
Komentar miring mengenai hal ini, lantas dikonfirmasi langsung kepada Ria Ricis di acara FYP Trans Tv. Irfan Hakim, host di acara tersebut yang bertanya kepada mantan istri Teuku Ryan ini.
"Ria Ricis datang ke kondangan Rizky Febian, dibilang tak paham masa iddah," ucap Irfan Hakim dalam acara yang hadir pada Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA: Tak Hadir Meski Menang Penghargaan, Sikap Irish Bella Disandingkan dengan Ria Ricis
Ria Ricis tampak ogah menanggapi pertanyaan tersebut. Ibu satu anak ini kemudian ngeles, seharusnya program tersebut bukan mengundang dirinya tetapi ahli agama.
"Harusnya ngundang ustaz sama ustazah. Aku takut salah jawab," kata Ria Ricis. Irfan Hakim lantas menimpali, "kan kakaknya ustazah."
BACA JUGA: Raih Gelar Kehidupan Tersilet, Ria Ricis Kabur saat Ditanya Soal Eks Mertua Curi Hampers
Ria Ricis mengiyakan ucapan Irfan Hakim. Namun, selebgram 28 tahun ini bersikukuh tak mau memberikan jawaban. "Ya, aku kan takut salah menyampaikan lagi," tutur Ria Ricis.
Raffi Ahmad yang juga menjadi host di acara tersebut menengahi. Menurutnya, mungkin saja Ria Ricis tak enak kepada Mahalini dan Rizky Febian karena sudah mengundangnya hadir.
"Jangan ngomongin masa iddah lah, masa gitu aja. Ya kan, kalau diundang ke pernikahan enggak apa-apa kan," imbuh Raffi Ahmad.
Sebagai informasi, melansir dari NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.
Lama waktunya pun bermacam-macam. Untuk kriteria Ria Ricis yang perwakinan putus karena perceraian bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.
Seorang perempuan yang sedang masa iddah, tidak diperbolehkan keluar rumah. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1.
Isinya, menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat. Suami juga tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.